Intip Beda Besaran Gaji Bebas Pajak Bagi Lajang dan Menikah
Senin, 11 April 2016 - 17:31 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah akan meningkatkan besaran batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp4,5 juta per bulan, dari yang sebelumnya sebesar Rp3 juta per bulan. Artinya, pendapatan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang tidak melebihi Rp54 juta per tahun, akan bebas pajak.
Lantas, bagaimana mekanisme peraturannya?.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, aturan tersebut hanya berlaku bagi para WP yang masih berstatus lajang. Namun, lain cerita jika orang yang bersangkutan memilki tanggungan selain dirinya, seperti orang tua, suami atau istri, bahkan sampai anak.
Jika para WP yang bersangkutan sudah memiliki tanggungan, besaran PTKP akan meningkat dengan sendirinya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.,010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak kena Pajak.
Berikut rincian besaran PTKP bagi para WP, yang memiliki tanggungan :
- Kawin, tanggungan 0, batasan PTKP sebesar Rp58,5 juta
- Kawin, tanggungan 1, batasan PTKP sebesar Rp63 juta
- Kawin, tanggungan 2, batasan PTKP sebesar Rp67,5 juta.
- Kawin, tanggungan 3, batasan PTKP sebesar Rp72 juta.
Selain itu, menurut Menkeu Bambang, batasan PTKP juga akan berubah jika para WP yang sudah menikah, menggabungkan penghasilannya secara bersama, baik itu suami/istri. Jika ada tanggungan, besaran tersebut akan terus bertambah.
Berikut rinciannya :
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 0, batasan PTKP sebesar Rp112,5 juta
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1, batasan PTKP sebesar Rp117 juta
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2, batasan PTKP sebesar Rp121,5 juta.
- Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3, batasan PTKP sebesar Rp126 juta.
Baca Juga :
(asp)
Baca Juga :