Permintaan Cerai Suami Cathy Sharon Ditolak
- VIVA/ Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan cerai yang diajukan Eka Kusuma atas Cathy Sharon, Senin, 11 April 2016.
Eka yang diwakili kuasa hukumnya, Fachry, mengungkapkan bahwa pihaknya tak sepaham dengan keputusan hakim.
"Ditolak (gugatan cerainya). Kami enggak sepaham dengan keputusan hakim. Alasannya adalah menurut ketua majelis hakim, masih ada komunikasi. Kami akan upayakan banding. Sekarang statusnya masih sebagai suami istri secara hukum," kata Fachry usai sidang di PN Jakarta Selatan.
Secara tegas, Fachry mengatakan bahwa tekad kliennya untuk berpisah dari mantan VJ MTV itu benar-benar sudah bulat.
"Kalau bersatu lagi, enggak ya. Mas Eka kan keputusannya sudah bulat. Bukti akan kita keluarkan semua. Sebagai bukti baru yang lebih menguatkan," jelasnya.
Untuk bukti yang akan dikeluarkan pihak Eka, Fachry masih menutup rapat. "Ada lah, foto yang kemarin. Enggak dari awal, karena dengan bukti yang ada, kuat. Menurut hakim bukan karena bukti, tapi pertengkaran terus menerus di gugatannya, tapi majelis hakim tak melihat adanya itu," tutupnya.