BPKP Diminta Tak Khawatir Pakai Produk Dalam Negeri
Senin, 11 April 2016 - 09:35 WIB
Sumber :
- REUTERS/Garry Lotulung
VIVA.co.id - Ketua Unit Layanan Pengadaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tri Winarno mengatakan, tim pengadaan barang dan jasa di tingkat pusat maupun daerah tidak perlu khawatir untuk mempergunakan produk dalam negeri. Sebab, selama ini memang menjadi prioritas dalam pembangunan.
Baca Juga :
"Sepanjang tidak melanggar peraturan dan mengakibatkan kerugian negara, pengadaan produk-produk dalam negeri, termasuk produk paten sangat dimungkinkan," kata Tri, seperti dikutip dari keterangan tertulis. Senin 11 April 2016.
Menurut Tri, tim pengadaan harus berpegang pada Perpes No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, agar jangan sampai menimbulkan kerugian negara. Untuk itu, dalam pekerjaan sarana dan prasarana harus dipastikan volume sudah sesuai dengan gambar, atau kontrak.
Terkait hal tersebut BPKP, jelas Tri, telah diminta Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk berbagi pengalaman dengan kalangan perguran tinggi negeri seluruh Sumatra di Padang Sumatra Barat pada Jumat lalu, 1 April 2016, dalam melaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan sarana dan prasarana secara baik dan benar.
Tri mengatakan, dalam pelaksanannya tim pengadaan harus berpegang kepada spesifikasi teknis dan harga, barulah setelah itu menetapkan vendor dan kualifikasinya. Penunjukkan langsung dimungkinkan, kalau vendornya memang satu dan dipastikan harga lebih murah.
Seperti Perpustakaan Nasional, Tri mencontohkan, untuk pengadaan buku-bukunya, maka dimungkinkan untuk melakukan penunjukkan langsung, karena penerbitnya hanya satu, ketimbang harus mengadakan lelang yang biayanya pasti lebih mahal karena peserta bukan dari penerbit.
Dia menambahkan, seperti penggunaan konstruksi sarang laba-laba yang lebih efisien, efektif untuk daerah rawan gempa dan merupakan produk paten dari PT Katama, maka sangat dimungkinkan dilakukan penunjukkan langsung sesuai Pasal 38 Perpres 54 tahun 2010.
Sebagai pembanding teknologi konstruksi ramah gempa tersebut, telah dipergunakan pada pembangunan gedung BPKP Provinsi Sulawesi Barat, BPKP Provinsi Gorontalo dan BPKP Provinsi NTB.
Tri mengatakan, dalam pengadaan barang dan jasa, tim pengadaan harus berpegang pada prinsip 3E (ekonomis, efisien dan efektif), sehingga kalau memang penunjukkan langsung dirasakan lebih 3E, maka hal tersebut dapat dilaksanakan.
Dalam proses lelang sarana dan prasarana, kata Tri, ada dua hal yang harus dipegang yakni kompetensi teknis dan legalitas, setelah itu barulah dilakukan undangan kepada para peserta sesuai kualifikasi, nanti di dalam ada proses negosiasi teknis dan harga.
"Kemudian dalam menetapkan HPS (harga perkiraan sendiri) harus ada data pembanding, pejabat pembuat komitmen (pelaksana lelang) dapat membentuk tim teknis untuk melakukan survei harga," ujar Tri.
Tri mengatakan, sebagian besar temuan terjadi karena saat dilakukan pemeriksaan terjadi kekurangan volume, atau tidak sesuai dengan rencana awal, atau bisa juga terjadi perubahan-perubahan selama proses pekerjaan.
***
Sementara itu, hasil identifikasi BPKP, permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, di antaranya kekurangan volume, denda keterlambatan, proses tidak sesuai ketentuan/peraturan, tidak hemat, sisanya mulai dari mark-up, barang tidak sesuai dengan spek, dan barang tidak dimanfaatkan.
Agar pengadaan barang dan jasa berjalan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi telah menyelenggarakan rangkaian diskusi kelompok terarah (focus group discussion) mulai di Yogyakarta, Padang, serta akan dilanjutkan di kota lain. Peserta kegiatan ini dari kalangan perguruan tinggi negeri.
Dalam sambutannya di Yogyakarta beberapa waktu lalu, Dirjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Ali Ghufron berharap, melalui kegiatan ini pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan perguruan tinggi dapat berjalan dengan baik dan benar.