Ini Daftar Negara 'Surga' Pajak bagi Orang Indonesia
Jumat, 8 April 2016 - 12:38 WIB
Sumber :
- Kementerian Keuangan
VIVA.co.id
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengantongi data negara-negara serta bank yang menjadi
tax haven
atau surga pajak bagi warga negara Indonesia (WNI).
Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan, ada tiga negara yang menjadi favorit, yakni British Virgin Island, Cook Island, dan Singapura.
“Polanya adalah banyak orang Indonesia yang membuat paper company di beberapa tax haven. Ciri-ciri tax haven itu negara kecil, dan tidak punya sumber apa-apa. Jadi tax haven benar-benar untuk survival negara tersebut,” ujar Bambang, seperti dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Jumat, 8 April 2016.
Bambang berharap, di masa sidang pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendatang, RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dapat dibahas dan disetujui.
Dia menjelaskan, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri aset-aset milik WNI yang ada di luar negeri, dan belum pernah dilaporkan dalam SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak.
“Kami ingin menelusuri aset-aset milik orang Indonesia, baik dalam bentuk uang atau bentuk tetap, yang belum pernah dilaporkan dalam SPT,” ujarnya menambahkan.
Bambang menegaskan, saat ini kebijakan yang dikeluarkan akan fokus pada tax amnesty yang diikuti repatriasi, kemudian penegakan hukum. Dia menambahkan, jika ke depan ditemukan indikasi adanya penghindaran pajak, maka wajib pajak tersebut akan diberikan sanksi pajak.
Baca Juga :
“Jika itu ada penghindaran pajak, ada sanksi pajak dalam bentuk penalti. Kami punya ketentuan UU, maksimal penalti itu 48 persen,” ujarnya mengancam.
(mus)
Baca Juga :