Harga Minyak Anjlok, Pajak Penghasilan Migas Turun Rp17 T
- ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id - Pemerintah telah melakukan penyesuaian asumsi makro pada anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBN-P) 2016. Pemerintah pun telah menyesuaikan harga minyak dari US$50 per barel dalam APBN 2016 menjadi US$35 per barel di APBN-P 2016.
Berdasarkan asumsi harga minyak sekitar US$35 per barel, maka penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas diperkirakan merosot sampai Rp17 triliun.
"Kalo kita liat APBN sendiri secara menyeluruh, pertama, memang yang akan menurun dari sisi penerimaan adalah yang terkait minyak dan gas (migas)," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers usai sidang paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 7 April 2016.
Bambang menyatakan, pajak penghasilan (PPh) migas kemungkinan terjadi penurunan sampai Rp17 triliun dari target APBN 2016 yang sebesar Rp41,4 triliun.
Sementara PNBP migas diperkirakan akan turun sampai Rp50,6 triliun menjadi US$28 triliun. Sebelumnya pemerintah menetapkan PNBP migas sebesar US$78,6 triliun di APBN 2016.
Dilanjutkan Bambang, PNBP juga mengalami pengurangan dari penerimaan di non-migas.
"PNBP non-migas, khususnya hasil tambang perkiraannya turun hampir Rp25 triliun," kata Bambang. (ren)