Masyarakat Wajib Lapor Jika Angkutan Tak Turunkan Tarif
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan implementasi penurunan tarif angkutan umum efektif diberlakukan pada hari ini, Kamis 7 April 2016. Masyarakat diimbau untuk melaporkan, jika menemukan pengusaha angkutan yang belum menurunkan tarif sebagaimana ditetapkan.
Surat edaran penurunan tarif pun telah disebar kepada kepala daerah untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo menegaskan, apabila ada pengusaha angkutan umum yang tidak mengindahkan aturan edaran dari kepala daerah soal penyesuaian tarif, wajib bagi masyarakat untuk melaporkannya.
"Masyarakat silakan lapor. Nanti ada tindakan, mulai peringatan hingga pembekuan izin," kata Sugihardjo di kantor Kemenhub, Kamis 7 April 2016.
Sugihardjo menjelaskan, tarif angkutan umum ini dibagi menjadi dua kategori yakni tarif yang ditetapkan pemerintah, dan tarif yang ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan berdasarkan mekanisme pasar, seperti angkutan umum non ekonomi. Ia tetap mengimbau kepada organisasi gabungan angkutan darat (Organda) untuk ikut segera mematuhi penyesuaian tarif.
"Jangan waktu BBM naik demo minta dinaikan tarif, giliran turun, susah," katanya.
Ia menambahkan, bagi angkutan umum yang berada di wilayah provinsi, kabupaten, kotamadya, kewenangannya ada pada gubernur, bupati, atau wali kota daerah tersebut. Peran Kemenhub, hanya memberi imbauan lewat surat edaran, agar kepala daerah ikut menyesuaikan tarif di angka yang telah diberikan Kemenhub.
"Kalau mereka melanggar, mereka berarti melanggar SK menteri yang mereka langgar," ucapnya.
Ia menegaskan lagi dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penurunan tarif angkutan ditetapkan sebesar 3,5 persen untuk tarif angkutan umum, seperti antarkota dan antarprovinsi. Sementara itu, penurunan sebesar 3,38 persen bagi angkutan penyeberangan yang mulai berlaku hari ini.
"Tarif yang ditetapkan oleh pemerintah turunnya 3,5 persen. Itu sudah kita tetapkan dan berlakunya 7 April, karena kemarin ada sosialisasi, penyiapan dahulu," tutur dia. (asp)