Pemerintah Akan Kejar Pajak Google hingga Facebook

Jejaring sosial Facebook.
Sumber :
  • REUTERS/Dado Ruvic

VIVA.co.id – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar empat unit perusahaan asing yang beroperasi secara daring di dalam negeri seperti Google, Yahoo, Twitter, bahkan Facebook agar patuh akan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengaku tidak khawatir jika keempat perusahaan tersebut justru lari dari pasar Indonesia, hanya karena pemerintah akan mengejar pajak dari hasil keuntungan yang mereka dapatkan selama beroperasi di dalam negeri.

Menurut Bambang, selama ini perusahaan-perusahaan tersebut justru meraup keuntungan berlipat ganda yang dihasilkan dari penjualan jasa iklan yang terpampang di laman resmi mereka. Selama masih untung, dia yakin perusahaan itu tidak akan ke mana-mana.

“Perusahaan itu lari kalau merugi. Kalau untung, dia akan tetap stay di Indonesia,” kata Bambang saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam, 6 April 2016.

Bambang menjelaskan, sebagai negara anggota G-20, Indonesia akhirnya bisa belajar dari negara-negara berkembang lain yang turut mengejar pungutan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut seperti Inggris dan Prancis.

Kedua negara tersebut saat ini sedang mengejar pajak tertunggak yang dilakukan Google senilai 1,6 miliar euro atau setara dengan 1,3 miliar poundsterling. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan pajak yang dikejar oleh otoritas pajak Inggris kepada perusahaan yang sama sebesar 130 juta poundsterling.

“Mereka sadar, pajak yang dibayarkan (Google) tidak sebanding dengan bisnis yang diterima. Intinya kami serius bereskan tax on digital economy,” katanya.

Selama ini, keuntungan dari perusahaan asing tersebut justru lari ke negara asalnya. Padahal, mereka mengoperasikan bisnis dan meraup keuntungan di pasar negara lain. Secara etika, maka hal ini menjadi isu penting bagi pemerintah untuk mengawasi perusahaan tersebut.

“Kami tidak mau mereka mengabaikan kewajiban bayar pajak di Indonesia. Kalau Anda mendapatkan manfaat dari suatu negara, pajaknya juga harus datang ke negara tersebut, bukan negara lain,”: tuturnya.