Komisi V Minta KNKT Evaluasi Insiden Tabrakan Pesawat Halim
VIVA.co.id – Ketua Komisi V DPR RI Farry Djemi Francis meminta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk evaluasi insiden tersenggolnya pesawat Batik Air jenis Boeing 737-800 bertabrakan dengan pesawat Trans Nusa dengan jenis ATR 4202 seri 600 yang terjadi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin 4 April 2016 malam.
Meskipun insiden tersebut tidak memakan korban jiwa, namun Farry merasa insiden tersebut masuk dalam kategori insiden serius. Terlebih ini merupakan insiden ketiga yang berkaitan dengan 'pesawat senggolan' baik yang terjadi di darat maupun di udara.
"Ini insiden yang ketiga, berkaitan dengan insiden 'senggolan'. Pertama di Makasar, Garuda dengan Lion Air di tahun 2012, di Bali, hampir terjadi di udara pada Februari 2016 dan ini yang ketiga. Dan untuk itu kita minta KNKT untuk menginvestigasi secara mendetail, jangan terlalu dangkal," kata Farry saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa 5 April 2016.
Selain itu, Farry dengan tegas meminta agar lisensi Air Traffic Controller (ATC) atau pemandu lalu lintas udara dicabut, serta pilot yang bertanggung jawab dalam penerbangan tersebut dibekukan izin terbangnya.
Farry juga menanyakan, bagaimana mungkin posisi General Manager di Halim Perdana Kusuma sudah sebulan ini kosong. “Di Angkasa Pura Halim, kita tanyakan. Menindaki hal tersebut, saya dan Wakil Ketua DPR akan berangkat saat ini ke Halim. Kami akan mempertanyakan terkait evaluasi dari KNKT," ujarnya. (webtorial)