Warsito Mulai Fokus Jual Alat Terapi Kanker ke Luar Negeri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Penemu Electro-Capacitive Cancer Therapy (ECCT) untuk terapi kanker dan Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk deteksi kanker, Warsito Purwo Taruno akan mulai menyasar pasar luar negeri dalam memasarkan kedua alatnya tersebut.
“Kita akan fokus garap pasar luar negeri untuk komplementer. Riset dan pengembangan sedapat mungkin tetap dilakukan meskipun sekarang resource sangat terbatas,” kata Warsito kepada VIVA.co.id melalui pesan singkat, Selasa, 5 April 2016.
Ucapan Warsito tersebut merupakan jawaban atas kekecewaannya setelah menerima surat dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Surat yang diterima oleh Warsito kali ini adalah tanggapan dari Kemenkes setelah Warsito meminta klarifikasi atas perbedaan review oleh Kemenkes Januari lalu.
“Ya, bulan Januari ada poin tentang terapi sambil riset, sekarang enggak ada,” ujarnya menambahkan.
Diketahui, Kemenkes pada awal Januari lalu pernah menjanjikan dua poin kepada Warsito terkait riset yang sejalan dengan terapi yang tengah berjalan. Waktu itu, Kemenkes menyampaikan ke Warsito dan berbagai institusi terkait.
“Cuma, laporan yang diberikan ke berbagai institusi dan dipresentasikan ke kita bulan Januari itu, berbeda dengan saat konferensi pers kemarin,” ujarnyanya beberapa waktu lalu.
Konferensi pers dilakukan pada tanggal 4 Februari 2016 lalu, bersama dengan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).
Lalu, di mana letak beda poinnya? Warsito menjelaskan, pada bulan Januari itu, Kemenkes menyampaikan alat yang ia ciptakan boleh digunakan, asal dengan syarat, media atau alat terapi penyembuhan lain sudah tidak ‘mempan’ lagi untuk menyembuhkan. Serta kemudian difasilitasi oleh delapan rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Kemenkes.
Perbedaan kedua, ia sebut adalah terkait riset, di mana kasus-kasus yang selama ini memakai alatnya dipelajari kembali. “Bagaimana prosesnya, dari situ apakah bisa disimpulkan dan segi efektivitas dan keamanannya? Itu kan datanya ada dan bisa dipejari secara klinis,” terang Wasito.
Nah, ia menegaskan, kedua ‘ucapan’ Kemenkes itulah yang tak ada ketika Kemenkes dan Kemenristek dikti melakukan konferensi pers. “Ya, enggak ada (klarifikasi yang Warsito minta),” ujarnya singkat.
Warsito menerima surat tanggapan hasil review oleh Kemenkes pada bulan Maret 2016, dengan nomor surat LB.02.01/11.1/2751/2016. Tampaknya ia kembali merasa kecewa setelah menerima surat tanggapan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) atas review riset yang tengah dikembangkan. Sebab, isi surat tersebut tak sesuai dengan harapannya.
(mus)