Apa Kabar Divestasi Saham Freeport?

Wilayah pertambangan terbuka Freeport di Timika, Papua.
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - PT Freeport Indonesia telah menawarkan divestasi sahamnya sebesar US$1,7 miliar, atau setara dengan Rp23,67 triliun untuk 10,64 persen saham yang dimiliki, sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014.

Pemerintah pun membentuk tim kajian khusus untuk menilai divestasi yang ditawarkan oleh Freeport. Terhitung sejak 14 Januari 2016, sejak saham itu ditawarkan, pemerintah memiliki waktu dua bulan ke depan untuk menilai kewajaran saham tersebut.
 
Sayangnya, sampai saat ini, kejelasan penilaian saham tersebut masih abu-abu. Deputi Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Montty Girianna, saat berbincang denga VIVA.co.id beberapa waktu yang lalu mengakui, pemerintah belum menerima hasil kajian dari tim kajian itu.
 
Lantas, apa kabar divestasi penawaran harga perusahaan multinasional asal Amerika Serikat tersebut?
 
“Penawaran harga progresnya masih dibicarakan, bagaimana keputusan pemerintah seperti apa,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin 4 April 2016.
 
Bambang mengatakan, tim kajian divestasi pun sampai saat ini masih dalam tahap pembicaraan antarlintas kementerian lembaga terkait. 
 
Dia menjelaskan, meskipun belum ada langkah konkret yang dilakukan, pemerintah tidak menargetkan khusus batasan waktu mengenai hal ini.
 
“Kami belum selesai. Memang tidak ada target, tetapi memang tahun ini (ditargetkan) selesai. Kalau tidak tahun ini, berarti tahun berikutnya,” ungkapnya. (asp)