Presdir Agung Podomoro Ditahan KPK, Sahamnya Anjlok
Senin, 4 April 2016 - 11:16 WIB
Sumber :
- Taufik Rahadian
VIVA.co.id
- Setelah Komisi Pem‎berantasan Korupsi (KPK) menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja, menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, saham perseroan anjlok 10 persen.
Saham Agung Podomoro merosot 10 persen atau 30 poin ke level Rp270 dari posisi penutupan pada perdagangan akhir pekan kemarin di posisi Rp300 per saham.
Pergerakan saham Agung Podomoro sejak awal perdagangan hingga pukul tersebut, bergerak pada kisaran level Rp270 hingga Rp280 per saham.
Sementara itu, terkait polemik reklamasi pantai, saham PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk juga ikut turun 2,07 persen atau 40 poin dari posisi kemarin Rp1.930 menjadi Rp1.905 per saham, dan sekarang berada di level posisi Rp1.890 per saham.
Saham PT Intiland Development Tbk juga turun 1,96 persen atau 10 poin dari posisi kemarin di harga Rp510 menjadi Rp505 per saham.
Seperti diketahui, setidaknya tercatat 12 perusahaan yang siap menjadi pengembang kawasan elit yang digadang mirip Palm Islands di Dubai.
Selain Muara Wisesa, anak usaha Agung Podomoro, pengembang lain adalah Salim Group Co, PT Agung Sedayu Group, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Intiland Development, PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pelindo, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yudha, dan satu perusahaan dari Cina, Fuhai Group.
Tiap-tiap perusahaan mendapatkan jatah satu pulau, kecuali Agung Podomoro dan Pembangunan Jaya. Agung Podomoro memperoleh tiga pulau dengan total luas 500 hektare, sedangkan Pembangunan Jaya Ancol empat pulau seluas lebih dari 1.000 hektare.
Ariesman menjadi tersangka pemberi suap Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Ariesman melalui anak buahnya Trinanda Prihantoro memberikan uang Rp2 miliar kepada Sanusi. Uang tersebut diberikan dua kali masing-masing Rp1 miliar. (ren)