KPK Bidik DPRD Lain Terkait Suap Izin Reklamasi
Jumat, 1 April 2016 - 21:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak yang diduga juga telah menerima suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKl Jakarta terkait reklamasi Teluk Jakarta.
Saat ini pihak KPK baru menetapkan satu orang tersangka, karena diduga telah menerima suap, yakni Ketua Komisi D DPRD DKl Jakarta, Mohamad Sanusi.
Namun, KPK menduga masih ada pihak lain yang diduga menerima suap. "Pasti ada," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 1 April 2016.
Menurut Agus, pihaknya saat ini tengah mendalami mengenai dugaan tersebut. Bahkan, dia menyebut pengusutan mengenai pihak lain yang diduga terlibat tidaklah sulit.
"Sangat mudah menemukan pihak ini, mudah-mudahan dari perkembangan yang kami lakukan, semoga bisa kami temukan, koneksikan pihak-pihak terkait," kata Agus.
Sanusi diketahui turut tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan di sebuah mall di kawasan Jakarta Selatan, Kamis malam.
Usai menangkap tangan, Tim KPK diketahui langsung melakukan penyegelan di beberapa tempat di Gedung DPRD Jakarta.
Di antaranya adalah ruang kerja Sanusi, ruang kerja Wakil Ketua DPRD, M. Taufik, ruang Sekretaris Dewan serta ruang CCTV.
Dikonfirmasi mengenai penyegelan ruangan Taufik yang tak lain kakak dari Sanusi, Agus menyebut, ada bukti yang ingin dicari penyidik di sana.
"Mungkin penyidik melihat korelasi sehingga disegel dan diharapkan ada bukti dari dari penggeledahan," ujar Agus.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Puyuono, meminta KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Bahkan, dia menduga, M. Taufik turut terlibat lantaran ruang kerjanya turut disegel penyidik.
Baca Juga :
"Artinya kalau dia benar-benar terlibat, ya diangkat dan ditangkap. Jadi Partai Gerindra tidak akan membela orang-orang atau kader yang melakukan gratifikasi atau yang melakukan korupsi. Karena ini haram bagi partai yang mendukung KPK," tegas Arief.