Kejagung Siap Hadapi Putusan Pengadilan Bengkulu

Jaksa Agung, HM Prasetyo (kemeja putih)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Jaksa Agung HM Prasetyo siap menghadapi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu terkait surat keputusan diterimanya praperadilan surat keterangan penghentian perkara (SKPP) dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Kami hadapi, katakan setiap kasus berbeda-beda. Kami pelajari langkah-langkah apa saja yang kami akan lakukan. Kami merasa melakukan yang benar," kata HM Prasetyo, di kompleks Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2016.
 
Kejaksaan Agung juga akan mempelajari terkait keputusan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu tersebut. 
 
"Ketika pengadilan mengatakan berbeda dengan kami, ya kami akan pelajari lebih dahulu. Mereka punya kapasitas untuk kewenangan itu, tentunya putusan itu harus kami kaji juga," ujarnya.