Uji Kendaraan Kini Lebih Cepat, Cuma 7 Hari
Kamis, 31 Maret 2016 - 14:44 WIB
Sumber :
- Kementerian Perhubungan
VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan meresmikan layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online. Dengan sistem yang diberi nama vehicle type approval (VTA) online ini, proses layanan uji tipe kendaraan bermotor, yang semula membutuhkan waktu satu bulan, kini hanya membutuhkan waktu proses selama tujuh hari.
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, menyampaikan, pemangkasan layanan secara online ini diharapkan akan mempercepat seluruh proses dan administrasi.
Layanan uji tipe kendaraan bermotor secara online ini meliputi pengujian tipe kendaraan bermotor, penerbitan sertifikat uji tipe (SUT) kendaraan bermotor, pengesahan rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dan penerbitan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT).
"Sekarang ini, VTA online untuk SUT dan SRUT sudah jalan. Kalau di laut pendaftaran kapal juga sudah, jadi ini dibikin supaya lebih efektif waktunya. Kalau udara juga sudah ada yang namanya FAA online," kata Jonan saat meresmikan peluncuran VTA online di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 31 Maret 2016.
Jonan menjelaskan, Instansi yang terlibat dalam layanan online ini adalah Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, dan institusi penguji emisi. Adapun, layanan uji tipe tersebut dilakukan pada sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, dan landasan kendaraan bermotor.
VTA online ini merupakan sistem layanan berbasis web yang mengintegrasikan sistem pada instansi terkait yang menerbitkan serta mencetak SUT dan SRUT dengan proses singkat dan waktu yang lebih cepat.
"Jadi, ini perubahan besar sekali, ini penting karena memberikan efisiensi, prosesnya akan jauh lebih mudah," ucapnya.
Sementara itu, untuk pengguna layanan ini adalah agen pemegang merek (APM) dan perusahaan kendaraan bermotor (importir umum), yang akan memasarkan atau menjalankan tipe baru kendaraan bermotor di wilayah Indonesia.
Baca Juga :
Jonan menyampaikan, untuk penerbitan surat pengantar uji (SPU), pemohon atau user mengajukan permohonan SPU dengan memasukkan spesifikasi kendaraan dan jadwal uji kendaraan secara online.
Baca Juga :