Inul Vizta Bebas Tuntutan Hukum, Nagaswara Pasrah
Rabu, 30 Maret 2016 - 09:09 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Nuvola Gloria
VIVA.co.id - Bos Inul Vizta, Kim Sung Ku dinyatakan bebas dari tuntutan yang dilayangkan oleh pihak label Nagaswara atas pelanggaran hak cipta atau pembajakan karya. Meski tututannya tidak dikabulkan oleh hakim, Eddy Ribut selaku kuasa hukum Nagaswara mengaku tetap menghormati keputusan pengadilan.
Baca Juga :
"Tapi minimal kita sudah melakukan upaya-upaya untuk membela hak para musisi, para pencipta lagu dan hak eksklusif. Itu kita sudah memperjuangkan itu. Mengenai putusannya, sekarang kan belum berketetapan hukum mengikat, artinya Nagaswara sudah menyerahkan kepada negara, kepada alat negara untuk melakukan, mencari kebenaran materil," kata Eddy Ribut, Selasa, 29 Maret 2016.
Pihak Nagaswara nampaknya pasrah terhadap putusan majelis hakim. Menurut Eddy, apa yang telah diuji oleh hakim dan telah diputuskan, itu semua merupakan realita konkret dari proses peradilan.
"Apa yang tertuang, yang tersaji dalam proses peradilan itu, itu adalah bagian realita konkritnya. Artinya apa yang terjadi, apa yang disaksikan, alat bukti apa, itu adalah bagian-bagian yang tentunya akan diuji oleh hakim. Dan hakim sudah memutuskan itu," ujar Eddy.
Sekadar mengingatkan, bos Inul Vizta, Kim Sung Ku didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 72 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kim dituntut 1 tahun penjara, dengan denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.
Inul Vizta sendiri dituduh pihak Nagaswara melakukan pelanggaran hak cipta karya. Usaha rumah karaoke itu dianggap telah membajak video klip original berjudul Satu Jam Saja, milik Zaskia Gotik dan Bara Bere, milik Siti Badriah.