KPK Telisik Niat Jahat di Kasus Sumber Waras
Selasa, 29 Maret 2016 - 23:26 WIB
Sumber :
- VIVA/Foe Peace
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras hingga saat ini masih terus berjalan.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan masih memerlukan proses. Salah satunya, adalah menelisik apakah ada niat jahat di dalamnya.
"Kalau mau naikin ke penyidikan, harus yakin dalam kejadian itu harus ada niat jahat, bukan semata-mata pelanggaran prosedur, kalau tidak ada niat untuk melakukan tindakan jahat akan susah juga, itu yang akan kami gali selama tahap penyelidikan," kata Alex, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Alex tidak menampik jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu bahan dalam melakukan penyelidikan.
Namun, dia menyebut, bahwa hasil audit tersebut masih perlu dikonfirmasi dengan keterangan sejumlah pihak lain.
Alex lantas mengambil contoh mengenai audit BPK mengenai pengadaan tanah di atas satu hektare yang membutuhkan pembentukan panitia.
Namun, hal tersebut kemudian diperbaharui oleh Peraturan Presiden tahun 2014 yang menaikan menjadi lima hektare. Menurut Alex, perbedaan-perbedaan tersebut yang masih perlu dikaji ulang pihaknya. "Itu hanya salah satu, prinsipnya enggak akan gegabah meningkatkan status seseorang," tegas dia.
Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif. "Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.
Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh.
Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK. "Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujarnya.
Eddy mengatakan, bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK.
Baca Juga :
Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK.
"Sabar ya tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara, itu konsumsinya pimpinan KPK," ujar dia.
Pihak KPK juga diketahui kini telah membuka penyelidikan dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait hal ini.