Dipanggil KPK, 3 Tersangka Kasus Pemerasan Pajak Mangkir
Senin, 28 Maret 2016 - 23:22 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andrea Asih
VIVA.co.id - Tiga orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak PT Edmi Meter lndonesia (EDMl) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Ketiganya merupakan pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru lll, Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyebut ketiganya tidak hadir untuk diperiksa sebagai tersangka. "Penyidik menganggap tiga tersangka tidak hadir tanpa keterangan yang patut," kata Priharsa, di kantornya, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Priharsa, ketiga orang tersebut sebenarnya telah mengirimkan surat keterangan melalui kuasa hukumnya. Namun, surat keterangan tersebut dinilai tidak patut.
Dalam surat keterangannya, ketiganya menanyakan mengenai status tersangka yang ditetapkan KPK. "Penyidik mendapat surat kuasa hukum tersangka yang menanyakan status hukum mereka. Tapi, dengan dipanggil, mereka akan dijelaskan mengenai apa yang disangkakan kepadanya," ujar Priharsa.
Baca Juga :
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia.
Ketiga orang tersangka tersebut diketahui merupakan tim pemeriksa pajak dengan Herry sebagai Supervisor, lndarto sebagai Ketua Tim, dan Slamet sebagai anggota Tim.
"Ketiganya diduga telah memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Priharsa sebelumnya.
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar. Namun, ketiganya kemudian memaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang.
"Nilai hasil pemerasannya diduga Rp75 juta," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (one)