Ahli Transportasi Ungkap Syarat Taksi Uber Boleh Operasi
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Pemerintah diharapkan ketegasannya untuk menghentikan kegiatan operasi taksi berbasis aplikasi, apabila dalam batas waktu status quo pada 31 Mei 2016 mendatang, belum juga memenuhi ketentuan yang berlaku.
Demikian dikemukakan ahli transportasi Djoko Setijowarno dalam keterangan tertulisnya, Senin 28 Maret 2016.
"Selama ini, taksi berbasis aplikasi tidak pernah transparan dalam menjalankan usahanya. Jika hingga batas waktu status quo pada 31 Mei 2016, operator taksi berbasis aplikasi tidak menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah berhak menghentikan kegiatan operasinya," kata Djoko yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Riset dan Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurutnya, apabila tidak segera dihentikan, pemerintah akan kesulitan mengontrol jumlah armada angkutan berbasis aplikasi. Sebab, pelaku taksi berbasis aplikasi selama ini tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah.
Kata dia, kehadiran taksi berbasis aplikasi dapat mengancam kelangsungan usaha angkutan umum di Jakarta dan kota-kota lain, yang sebagian besar merupakan usaha skala menengah, serta melibatkan hajat hidup masyarakat bawah.
Kehadiran usaha angkutan umum, tambah Djoko, sebenarnya merupakan jaringan perekat sosial. Jadi, kalau sampai dimatikan, tentunya akan mengganggu stabilitas keamanan.
"Saya berharap, pemerintah menghentikan dulu seluruh angkutan berbasis aplikasi sampai mereka mengantongi izin sebagai angkutan umum. Bajaj saja, meskipun wilayah operasinya dibatasi memiliki izin resmi. Jadi, harus ada kesetaraan perlakuan untuk semua angkutan," tegas dia.
Djoko mempertanyakan, apakah ada jaminan taksi berbasis aplikasi akan menggunakan tarif murah secara berkelanjutan. Sebab, bisa saja mereka akan menaikkan tarif secara sepihak, karena memang belum ada yang mengatur. Dikhawatirkan, saat seluruh pengusaha angkutan umum gulung tikar, mereka akan menaikkan tarif.
Dia mengatakan, undang-undang telah mengatur beroperasinya angkutan umum, termasuk taksi, tujuannya agar penumpang mendapat jaminan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan. Untuk itu, semua penyelenggara angkutan umum harus mengantongi izin usaha, bukan sekadar berbentuk badan usaha saja. Sepanjang hal itu belum dipenuhi, seharusnya tidak boleh beroperasi.
"Itu sebabnya, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 secara tegas mengatur hal tersebut. Bahkan, polisi dapat menilang kendaraan pelat hitam yang dijadikan angkutan umum," ujar Djoko.
Djoko menegaskan, jika ingin tetap beroperasi, operator taksi berbasis aplikasi harus mengikuti peraturan perundangan mengenai angkutan umum yang berlaku di Indonesia. Seperti taksi sebagai angkutan umum, Menteri Perhubungan telah mengatur melalui peraturan No. 35 tahun 2003, di antaranya menyebutkan angkutan taksi adalah angkutan dengan menggunakan mobil penumpang umum yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer yang melayani angkutan dari pintu ke pintu.
Kemudian disebutkan, kendaraan yang digunakan harus dilengkapi dengan tulisan Taksi, ada lampu yang menandakan kendaraan itu kosong, atau sedang diisi penumpang, ada jati diri pengemudi, serta ada nomor urut kendaraan.
Perusahaan taksi juga wajib untuk mengikuti iuran wajib asuransi dan pertanggungan kecelakaan dalam mengoperasikan kendaraan, serta harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan sebagai angkutan umum.
Aplikasi sendiri, menurut Djoko, sudah ada peraturannya, yakni diperuntukkan dalam rangka mendukung serta memudahkan masyarakat dalam mendapatkan angkutan umum seperti mendapatkan tiket kereta api, kapal laut, pesawat udara, dan lain sebagainya yang sudah memiliki tarif resmi.
Djoko meminta, apabila Uber dan Grab car masih ingin beroperasi sebagai taksi, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, yakni memiliki izin usaha dan tempat usaha, memiliki NPWP, memiliki akte pendirian usaha, memiliki surat domisili, pernyataan kesanggupan untuk menyediakan fasilitas pool untuk penyimpanan kendaraan.
Selain itu, mereka juga harus mengantongi persyaratan administrasi, yakni mengantongi izin angkutan umum, surat kesanggupan memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin operasi, memilliki kendaraan bermotor laik jalan dibuktikan dengan STNK dan buku uji, memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan, memiliki kerja sama dengan pihak lain untuk pemeliharaan kendaraan, surat keterangan kondisi usaha, kesanggupan memenuhi standar pelayanan minimal, serta surat pertimbangan dari kepala daerah.