Apindo Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik

Kantor Pusat BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan atas kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan iuran sendiri tertuang dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengungkapkan, ada sejumlah alasan terkait penolakan tersebut. Dia mengatakan, selama ini klaim rasio Peserta Penerima Upah (PPU) khususnya sektor swasta hanya 70 persen.
 
Angka tersebut lebih rendah dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sekitar 300 persen, Peserta Penerima Upah (PPU) PNS 100 persen, dan Peserta Bantuan Iuran (PBI) 80 persen.
 
"?Belum efektifnya kinerja BPJS Kesehatan dalam meningkatkan peserta mandiri. Praktis yang ikut, yang sakit. Kalau sembuh keluar lagi. Peserta mandiri belum dimaksimalkan?," katanya, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2016.
 
Alasan lain, lanjutnya, dalam regulasi di mana pemerintah menaikkan pagu batas atas bagi PPU sektor swasta dari awalnya Rp4,72 juta menjadi Rp8 juta. Alhasil, beban perusahaan semakin berat karena menanggung pekerja dengan gaji Rp8 juta per bulan.
 
"Kami ini mengikuti persentase pekerja penerima upah. Persentase perusahaan empat persen, pekerja satu persen. Pekerja mandiri nilainya absolut," ujarnya.
 
Tak sekadar itu, kata Haryadi, kenaikan tersebut dirasa tidak adil mengingat karena kerugian BPJS Kesehatan ditanggung oleh para pengusaha.
 
"Inti daripada Perpres 19 sebetulnya respons terhadap dana yang dikelola. Jadi  BPJS uangnya tekor, defisit karena itu dikeluarkan Perpes 19 untuk mengatas defisitnya BPJS Kesehatan," kata dia. 
 
Selain itu, Haryadi juga menilai pelayanan dari BPJS Kesehatan belum maksimal. Dia mencontohkan, untuk periksa saja harus menghabiskan waktu lebih dari sehari. "Dulu Jamsostek  tidak seperti ini, bisa terprediksi bahwa orang  berobat ringan masih bisa kembali perusahaan itu," tuturnya.
 
Sebagai informasi, dalam Perpres Nomor  19 Tahun 2016 Pasal 16 B poin 1 disebutkan, iuran kesehatan bagi PPUu yang terdiri atas PNS, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD serta pegawai pemerintah non PNS sebesar 5 persen.
 
Dalam Pasal 16 B poin 2 disebutkan iuran dibayarkan pemberi kerja tiga persen dan dua persen oleh peserta.
 
Sementara, dalam Pasal 16 F iuran PBPU sebagai berikut:
 
1. Sebesar Rp30 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
 
2. Sebesar Rp51 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
 
3. Sebesar Rp80 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelatanan di ruang kelas I.