KPK: Kasus La Nyalla Itu Sederhana dan Mudah
- VIVA.co.id/Nur Faishal
VIVA.co.id – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Ini termasuk kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim yang menyeret nama La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. KPK menilai jaksa bisa menuntaskan kasus itu.
Koordinator Supervisi Unit Penindakan KPK, Endang Tarsa, menjelaskan kasus hibah Kadin Jatim yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Rp5 miliar di Bank Jatim pada 2012 sebenarnya sederhana dan mudah untuk dibuktikan namun seolah rumit karena reaksi dari pihak yang disangka.
"Sebenarnya kasus La Nyalla mudah tapi reaksinya yang besar. Nah, itu jadi kendala penyidikan," kata Endang kepada wartawan di sela-sela supervisi di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya, Selasa sore, 22 Maret 2016.
Endang mengaku KPK mendukung penuh Kejaksaan dalam menangani kasus La Nyalla. "KPK back-up penuh. Sesuai undang-undang, KPK, Polri, dan Kejaksaan, harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.
Bahkan, lanjut Endang, KPK bisa saja mengambil alih kasus La Nyalla jika suatu waktu timbul kendala berat yang membuat Kejaksaan kesulitan menangani kasus tersebut. "Kalau ada kendala (KPK bisa ambil alih) tapi saya kira Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mengatasi kendala itu. Kita percaya Kejaksaan saja," ucapnya.
Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, tidak mempersoalkan KPK mensupervisi Kejaksaan dalam menangani kasus hibah Kadin. Namun, dia tetap berharap Kejaksaan menunggu proses sidang praperadilan yang diajukannya selesai di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Okelah, misalnya, ada bukti yang dipaparkan Kejaksaan kepada KPK tapi kalau nanti di putusan praperadilan kami dikabulkan oleh hakim, lalu status tersangkanya Pak La Nyalla bagaimana?. Jadi tunggulah sampai praperadilan selesai," kata Sumarso dihubungi VIVA.co.id.
Di bagian lain, Pengadilan Negeri Surabaya telah menentukan jadwal dan hakim yang akan menyidangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh La Nyalla. "Hakimnya Ferdinandus, sidang perdananya pekan depan," kata Humas PN Surabaya, Efran Basuning.
Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada 2012, yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim. Penetapan tersangka itu mendorong reaksi dari pendukung La Nyalla dari ormas Pemuda Pancasila dan berdemonstrasi setiap hari.