Usut Aliran Uang ke Cak Imin, KPK Tunggu Putusan Hakim

Muhaimin Iskandar saat diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menunggu putusan pengadilan sebelum melakukan pengusutan mengenai adanya aliran dana yang diduga diterima oleh mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin lskandar.

Ketua Umum PKB itu disebut pernah menerima uang Rp400 juta dari mantan anak buahnya yakni Jamaluddien Malik. Hal tersebut tertuang dalam tuntutan jaksa di perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Jamaluddien.

"Nanti kita menunggu vonis Majelis Hakim. Kita akan lihat apakah pertimbangan jaksa itu jadi pertimbangan putusan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa 22 Maret 2016.

Priharsa mengatakan putusan hakim dapat menjadi pintu masuk dalam mengusut aliran uang kepada Muhaimin itu.

"Kalau itu masuk pertimbangan, bisa jadi pintu masuk. Bentuknya bisa jadi pendalaman lagi untuk fakta-fakta baru," kata Priharsa.

Sebelumnya, Muhaimin lskandar alias Cak lmin disebut turut mendapatkan uang ratusan juta rupiah dari mantan anak buahnya, yakni eks Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik.

Uang tersebut berasal dari hasil pemerasan yang dilakukan Jamaluddien kepada para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans.

Pada dakwaan pertama, Jamaluddien disebut mendapatkan uang sebesar Rp6.734.078.000. Jaksa menyebut sebagian dari uang itu diberikan pada beberapa pihak, termasuk Cak lmin.

"Diberikan kepada Abdul Muhaimin lskandar sejumlah Rp400 juta," ujar jaksa.

Selain Muhaimin, pada surat tuntutan Jamaluddien juga terdapat nama lain yang disangka turut menerima uang. Dia adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang. Dia disebut menerima uang sejumlah Rp9.750.000.000 dari Jamaluddien.

Penerimaan uang Charles itu tercantum dalam dakwaan kedua Jamaluddien. Uang tersebut merupakan fee sebesar 6,5 persen dari dana optimalisasi yang diterima oleh Ditjen P2KTrans.

Pada pemaparannya, Jaksa menyebut Jamaluddien pernah mendatangi Charles dengan tujuan agar DPR menyetujui usulan tambahan anggaran untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Khusus untuk Ditjen P2KTrans. Atas hal tersebut, Charles meminta fee sebesar 6,5 persen.

Jamaluddien lantas mengumpulkan uang tersebut dengan meminta setoran kepada para Kepala Daerah/Kepala Dinas calon penerima Tugas Pembantuan.

"Diberikan secara bertahap kepada Charles Jones Mesang melalui Achmad Said Hudri pada sekira bulan Nopember sampai dengan bulan Desember 2013 sejumlah Rp9,750 miliar yang ditukarkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat," kata jaksa.