MA Sudah Nyatakan Lapindo Brantas Tak Bersalah
Selasa, 22 Maret 2016 - 16:19 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Presiden Direktur PT Lapindo Brantas, Tri Setyo Sutisna menyatakan bahwa perusahaannya telah dinyatakan tidak bersalah atas kejadian semburan lumpur di Porong, Sidoarjo tanggal 29 Mei 2006 silam.
Menurut Tri, putusan tersebut telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan 2710K/PDT/2008 tertanggal 3 April 2009. Namun, dia menyayangkan bahwa putusan tersebut luput dari perhatian masyarakat luas.
"Keputusan MA bahwa Lapindo tidak bersalah, tetapi itu tidak populer, itu dari 2009. Kalau dibilang, kita korban juga," kata Tri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa 22 Maret 2016.
Ia menyebut hingga saat ini, masih terdapat kekeliruan yang masih mengaitkan kejadian lumpur Sidoarjo dengan Lapindo. Menurut Tri, saat ini, sudah triliunan rupiah dikeluarkan oleh pihaknya untuk penanganan lumpur.
"Biaya sudah keluar penanganan lumpur Rp7,9 triliun, kurang lebih Rp8 triliun, padahal kita tidak bersalah," kata dia.
Baca Juga :
Pada awal tahun, sempat muncul polemik kembali saat Lapindo dikabarkan akan kembali melakukan pengeboran.
Tri mengakui, pihaknya memang akan menambah sumur baru di Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin Sidoarjo. Hal tersebut juga menurut Tri, sudah disetujui SKK Migas.
Namun, dia menyebut bahwa yang dilakukan oleh Lapindo di sana baru sebatas pengurukan, bukan pengeboran.
Tri mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kegiatan tersebut. Bahkan, hingga menandatangi surat pernyataan bahwa Lapindo siap bertanggungjawab jika terjadi sesuatu. "Itu kita lakukan," ujarnya.
Ia meyakini rencana pembuatan sumur baru tersebut aman. "Karena sejak tahun 2006, sumur-sumur tidak terkontaminasi, terfluktuasi dengan lumpur, jadi aman, berani bor, dalamnya 1.000 meter," kata dia. (asp)