ILO: Tak Ada Alasan Perusahaan Tolak Penyandang Disabilitas
VIVA.co.id - Penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok paling rentan menghadapi diskriminasi, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Stigma penyandang disabilitas tidak produktif, perlu dikasihani dan terkucilkan, masih menjadi label bagi penyandang disabilitas.
Direktur Organisasi Buruh Internasional (ILO) untuk Indonesia dan Timor Leste, Francesco d'Ovidio mengatakan, ILO mempunyai peran untuk mempromosikan hak untuk bekerja, mendorong kesempatan pekerjaan yang layak, meningkatkan perlindungan sosial, dan memperkuat dialog dalam menangani isu-isu yang terkait dengan pekerjaan. Selain di sektor non formal, penyandang disabilitas juga harus diberi kesempatan di sektor formal.
"Perusahaan swasta memiliki banyak pengalaman positif mempekerjakan pekerja dengan disabilitas. Mereka kerap kali menjadi pekerja yang lebih rajin, loyal dan produktif. ILO ingin terus berbagi berbagai pengalaman positif ini, dengan perusahaan dan lembaga pemerintahan lainnya," ujar Francesco dalam forum diskusi ILO di Jakarta, Selasa 22 Maret 2016.
Menurut Francesco, tidak ada alasan lagi bagi perusahaan, terutama di sektor formal maupun instansi pemerintah untuk menolak pekerja disabilitas. Sebab, di Indonesia sendiri sudah cukup banyak struktur peraturan perundangan mengenai disabilitas dan hak untuk bekerja.
Salah satunya, lanjut dia, yaitu UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 1998 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas, yang secara khusus mengatur tentang penyandang disabilitas di sektor publik dan swasta.
"Pasal 14, pasal lima dan pasal enam berisi hak hak yang diberikan kepada penyandang disabilitas seperti pendidikan, pekerjaan, perlakuan yang sama, akses dan rehabilitasi," katanya.
Selain itu, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 25 Tahun 2009 juga menyatakan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak atas fasilitasi dan perlakuan khusus.
Untuk itu, ILO menilai pemerintah harusnya mempunyai tanggung jawab untuk membuka kesadaran, baik kepada perusahaan maupun instansi pemerintah sendiri terkait persamaan hak bagi pekerja disabilitas.
Berdasarkan data ILO, saat ini, jumlah penyandang disabilitas mencapai satu miliar, atau 15 persen dari populasi dunia. Sekitar 80 persen merupakan usia produktif. (asp)
Diperkirakan ada sekitar 38 juta penduduk disabilitas di Indonesia. Mereka Masih menghadapi tantangan sikap, fisik, dan informasi terhadap kesempatan yang setara dalam dunia kerja.