Pakar Hukum: Hina Pancasila, Zaskia Gotik Harus Diproses

Zaskia Gotik dilaporkan atas tuduhan penghinaaan lambang negara
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id - Mulutmu harimaumu. Mungkin itulah pepatah yang tepat untuk Zaskia Gotik. Akibat guyonannya di sebuah acara televisi tentang lambang sila kelima Pancasila dan Hari Kemerdekaan, Zaskia dihadang hukum dan denda Rp500 juta. 

Kuasa hukum Zaskia, Sunan Kalijaga, menyatakan bahwa pedangdut tersebut tidak ada maksud untuk menghina lambang negara. Zaskia mengaku tidak hafal Pancasila dan juga lambangnya. Ia berharap kasus ini tidak harus sampai ke ranah hukum. 

Tetapi, pakar hukum Asep Iriawan menyatakan bahwa kasus ini harus diproses. "Harus diproses, harus dibawa ke persidangan, ini agar ada efek jera dan tidak ada yang meniru. Hukum harus tetap dijalankan," kata Asep saat di acara Apa Kabar Indonesia Pagi di tvOne, Minggu 20 Maret 2016. 

Asep sangat menyesalkan dan miris melihat  Pancasila menjadi bahan guyonan dan mainan di televisi. "Betapa rendahnya orang memahami Pancasila saat ini. Pancasila menjadi bahan mainan di televisi," ujarnya. 

Ditambahkan pria berkacamata ini melanjutkan bahwa dalam kasus Zaskia ini bukan hanya pedangdut itu saja yang harus dijerat tetapi juga orang-orang yang terlibat acara tersebut juga ikut dijerat. 

"Saya rasa bukan hanya Zaskia, tai juga orang-orang di situ juga harus terkena. Ada keikutsertaan, membantu, pelaku bukan hanya Zaskia," ungkapnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa acara tersebut dan stasiun televisi juga bisa dijerat. 

"Isi media itu tidak boleh menghina, apalagi lambang negara. TV bisa kena, apalagi acaranya, jadi harus diproses agar jadi pembelajaran bagi siapapun," ujarnya.