DPR Minta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Ditunda
Sabtu, 19 Maret 2016 - 13:45 WIB
Sumber :
- Nuvola Gloria/ VIVA
VIVA.co.id - Komisi IX DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangguhkan pemberlakuan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan. Komisi IX meminta kenaikan iuran menunggu hasil rekomendasi komisi.
Ketua Umum Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja yang membahas masalah BPJS Kesehatan.
"Kami meminta pemerintah menunda kenaikan iuran ini," kata Dede, usai diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 19 Maret 2016.
Dia meminta kenaikan iuran menunggu sampai ada perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan dan audit investigasi atas pelayanan badan ini pada 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, audit ini bisa makan waktu 6-12 bulan. Lalu, rekomendasi panitia kerja (Panja) BPJS Kesehatan akan diserahkan pada masa sidang berikutnya. "Mengapa? Temuannya terlalu banyak," kata dia.
Baca Juga :
Sekadar informasi, dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, iuran jaminan kesehatan naik dari kelas I hingga kelas III.
Iuran kelas III naik dari Rp19.225 per bulan menjadi Rp30 ribu per bulan, kelas II naik dari Rp42.500 per bulan menjadi Rp51 ribu per bulan, dan kelas I naik dari Rp59.500 per bulan menjadi Rp80 ribu per bulan. Iuran baru ini mulai berlaku pada 1 April 2016.
Dede melanjutkan, dana yang dikelola BPJS Kesehatan mencapai puluhan triliun rupiah. Dia menjelaskan, dana yang dianggarkan pemerintah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk badan ini sebesar Rp25 triliun ditambah dengan dana peserta mandiri dan perusahaan menjadi sebesar Rp26 triliun.
Menurutnya, kalau dikelola dengan baik, pelayanan kesehatan kepada masyarakat, diyakini tidak bermasalah. "Kalau dikelola dengan baik, tidak ada masalah dengan pelayanan kesehatan," kata dia.
Kalau kenaikan iuran ini tetap diberlakukan, tutur Dede, DPR akan menggunakan hak konstitusionalnya untuk mempertanyakannya kepada pemerintah.
"Jika Perpres berdampak tidak baik terhadap masyarakat, kami bisa teruskan dengan hak-hak lain, seperti hak angket dan interpelasi," kata dia.