Menteri ESDM Ingatkan Makin Minimnya Cadangan Minyak RI

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, anggapan Indonesia kaya dengan sumber daya energi fosil sudah waktunya dikritisi.

"Karena sejatinya sumber daya fosil pada satu waktu akan juga berakhir," kata Sudirman yang juga ketua harian Dewan Energi Nasional (DEN) seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat 18 Maret 2016.

Diungkapkannya, cadangan batu bara Indonesia hanya 5,7 persen dari cadangan dunia, namun menjadi eksportir batu bara terbesar di dunia. Kemudian dari sisi kebijakan energi nasional, pemerintah telah menempatkan energi sebagai modal pembangunan nasional (bukan komoditas), tetapi regulasi yang ada belum sepenuhnya sejalan.

Diutarakan Sudirman, ini merupakan beberapa contoh paradoks pengelolaan energi nasional. Beberapa indikator belum efisiennya pemanfaatan energi dapat dilihat dari harga BBM dan listrik yang masih bersubsidi.

"Insentif untuk pelaksanaan efisiensi energi dan konservasi energi masih terbatas, belum konsistennya pelaksanaan disinsentif bagi pengguna energi yang tidak melaksanakan efisiensi energi dan konservasi energi. Selain itu konservasi energi belum diterapkan secara mandatory (wajib) di sektor industri dan transportasi," katanya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pemerintah menyusun strategi konservasi energi yang terdiri dari penciptaan manajer energi dan auditor energi, kemudian pembangunan penerangan jalan umum cerdas, dan kewajiban label hemat energi dan minimum energy performance standard (MEPS) untuk compact fluorecent lamp (CFL) dan air conditioner (AC).

Kementerian ESDM menargetkan pada tahun 2016 jumlah manajer energi akan bertambah menjadi 242 orang dari jumlah sebelumnya pada tahun 2015 sebanyak 192 orang. Sementara itu, jumlah auditor energi yang pada tahun 2015 berjumlah 127 orang meningkat menjadi 167 orang.

Sedangkan pembangunan penerangan jalan umum cerdas ditargetkan mencapai 10 kabupaten/kota dan kewajiban label hemat energi dan MEPS untuk CFL dan AC akan diterapkan untuk kulkas, penanak nasi, pompa, motor listrik, dan setrika.