Menteri Susi Rekrut non-PNS Jadi Pejabat Eselon
Kamis, 17 Maret 2016 - 17:06 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ade Alfath
VIVA.co.id
- Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi melantik empat orang pejabat setingkat eselon I, Kamis 17 Maret 2016. Dari empat pejabat yang dilantik, tiga orang berasal dari non-pegawai negari sipil (PNS). Mereka direkrut dari badan korporasi, seperti PT Pertamina, dan ada juga pengamat kelautan.
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, mengatakan rekrutmen orang-orang berlatar belakang non-PNS atau korporasi dilakukan untuk mengefisienkan anggaran belanja. Mereka yang berasal dari korporasi dianggap lebih cermat dan efektif dalam hal menghitung anggaran.
"Negara dalam situasi tidak mudah, perlambatan global membuat ekonomi banyak negara menjadi lambat, kalau orang di korporasi itu sudah biasa hitung pengeluaran segini pendapatannya apa, jadinya apa, hitung-hitungannya lebih ketat," ujar Susi saat melantik keempat pejabat tersebut di Gedung KKP, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.
Selain itu, lanjut Susi, perekrutan non-PNS itu dilakukan untuk penyegaran dan membawa budaya korporasi ke dalam organisasi KKP. Budaya kerja cepat dari korporasi diharapkan dapat ditularkan kepada PNS di lingkungan KKP.
"Kalau PNS iramanya teratur, korporasi biasanya berlari cepat, untuk perubahan kecepatan lah," katanya.
Dia pun berharap para pejabat di kementeriannya dapat menjadi pemimpin sektor dan mempertahankan prestasi iklim perikanan dan kelautan yang telah dicapai.
Berikut keempat nama pejabat yang dilantik,
- Brahmantya Satyamurti Poerwadi sebagai direktur jenderal pengelolaan ruang laut. Sebelumnya menjabat aviation overseas business manager Pertamina.
- Zulficar Mochtar sebagai kepala badan penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan. Sebelumnya menjabat ketua umum ikatan sarjana kelautan Indonesia dan pengamat kelautan.
- Rifky Effendi Hardijanto sebagai kepala badan pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan. Sebelumnya menjabat sales and marketing Pertamina Lubricant.
Baca Juga :