Hina Pancasila, Zaskia Gotik Terancam Dipenjara

Zaskia Gotik
Sumber :
  • Ichsan/ VIVA

VIVA.co.id - Mulutmu harimaumu, nampaknya pepatah itu pantas ditujukan kepada pedangdut Zaskia Gotik. Pasalnya akibat guyonannya dia di stasiun  televisi dianggap menghina lambang negara, pelantun lagu Cinta Satu Malam dilaporkan oleh LSM Komunitas Pengawas Korupsi ke pihak berwajib.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum LSM Komunitas Pengawas Korupsi Zacky Rasydindi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 17 Maret 2016.

"Zaskia tersangkut pasal 57 A Juncto pasal 68 no.24 tahun 2009 dengan ancaman hukuman  lima tahun penjara dan denda uang Rp500.000.000," ujar Zacky.

Zacky menambahkan tetap menempuh jalur hukum walaupun pihak Zaskia sudah meminta maaf dan mengajak berdamai. Menurutnya jalur tetap ditempuh agar tidak terjadi lagi kejadian serupa.

"Oke kita terima permohonan maafnya lewat media online dan televisi. Tapi tidak menghapus hal yang sudah terlampir dalam undang-undang," ujarnya.

Diketahui sebelumnya Zaskia Gotik membuat guyonan di salah satu televisi swasta dengan menyebutkan lambang Pancasila dari sila kelima adalah bebek nungging. Selain itu dia juga menyebutkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus.