Ini Penghambat Bunga Kredit Bank Belum Bisa Turun
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengupayakan agar perbankan nasional menurunkan suku bunga kredit di bawah 10 persen. Namun, hal itu dinilai bertentangan dengan rencana penerapan premi diferensial Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Direktur PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk, Ongki Wanadjati Dana, menghimbau agar pemerintah berpikir ulang jika ingin menaikkan premi LPS atau pemberlakuan premi diferensial LPS. Sebab, hal itu akan menaikan cost of fund (biaya dana), dan akan sulit bagi perbankan untuk menurunkan suku bunga kreditnya.
"Jadi pemerintah harus mempertimbangkannya untuk memberlakukan premi diferensial," ucapnya di Bursa Efek Indonesia (BEI), akarta, Rabu, 16 Maret 2016.
Sementara itu, Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Icshan, mengatakan, dalam klausul rancangan undang-undang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, salah satunya menyebutkan LPS harus memiliki dana cadangan 2,5 persen dari total dana pihak ketiga perbankan (DPK).
"Saat ini LPS baru memiliki cadangan satu persen dari total DPK," ujarnya.
Menurut Fauzi, jika ingin memenuhi ketentuan tersebut, maka harus dilakukan optimalisasi pendapatan dari premi. Sehingga premi untuk perbankan dapat dinaikkan.
"Kalau ada diferensiasi premi, maka harus dipastikan dulu pendapatan netral atau tidak berdampak negatif terhadap pendapatan premi LPS," tuturnya.
Seperti diketahui, tarif premi LPS saat ini 0,2 persen per tahun dan dibayar dua tahap. Tarif berdasarkan risiko yang diusulkan, bank risiko level satu dengan tarif 0,10 persen, bank risiko level dua dengan premi 0,15 persen, bank risiko level tiga dengan premi 0,2 persen, bank risiko level empat premi 0,25 persen dan bank risiko level lima dengan premi 0,3 persen per tahun. (one)