Izin Kereta Cepat Masih Tunggu Kesepakatan

Pembangunan jalur kereta cepat.
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, penandatanganan izin konsesi kereta cepat yang pada awalnya dijadwalkan pukul 12.30 WIB ditunda hingga sore nanti. Hal ini disebabkan pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ingin berkonsolidasi dengan internal perusahaan konsorsium itu.

"Ini ditunda karena sampai sekarang masih membahas lagi dengan pihak sana (Tiongkok), tapi kalau antara dua pihak (Kemenhub dan KCIC)  sudah sepakat, tinggal internal mereka," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata, di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Menurutnya, setelah izin konsesi ditandatangani artinya pihak KCIC mendapatkan izin konsesi sesuai kesepakatan sebelumnya yakni selama 50 tahun setelah beroperasi. Lalu, jika setelah 50 tahun, lahan dan prasarana akan diserahkan kepada negara. 
 
"Namanya kan perjanjian konsesi, kalo perjanjian sudah sama diteken ya sudah. Kita minta hari ini ditandatangani. Mula-mula disepakati jam 1 siang ini, tetapi rupanya dia minta waktu sampai nanti sore," kata dia.
 
Barata membantah, jika ada kesepakatan yang belum disetujui oleh kedua belah pihak. Yang penting, kata dia, saat ini informasi yang diperolehnya bahwa pihak KCIC masih ingin konsolidasi. 
 
"Kalau dari pembahasan di dua pihak kemarin sudah sama. Jadi dia harus membicarakan dengan pihak sana, saya enggak tahu pihak mana, saya kan enggak ikut mereka. Nanti sore jam lima, pihak KCIC akan datang kemari, yang penting secara konsep dua-duanya sudah sama," tutur dia. (one)