Regulasi yang Telah Disahkan Mestinya Jadi Pedoman

Surat Menhub minta aplikasi Uber dan Grab Car diblokir
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro mendukung para sopir turun ke jalan kemarin, sekaligus menyatakan setuju Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir aplikasi transportasi online.

"Dengan terkoordinirnya taksi berbasis online seperti halnya taksi uber dan angkutan umum lain yang berbasis online lainnya, menyalahi aturan. Sebab kendaraan pribadi yang dijadikan alat transportasi angkutan umum melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan serta peraturan pelaksanaannya, PP 74/2014 tentang Angkutan Jalan," ujarnya, Selasa 15 Maret 2016.

Ia mengatakan, UU 22/2009 Pasal 173 menyebutkan bahwa perusahaan umum yang menyelenggarakan angkutan dan atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan. Sesuai UU, yang berhak mengeluarkan izin adalah Kementerian Perhubungan. Makanya dia berharap semua angkutan umum yang mau beroperasi di Indonesia tunduk pada amanah undang-undang ini.

"Regulasi yang telah disahkan ini semestinya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum (kepolisian) agar dilakukan penindakan secara tegas seperti yang dituntut oleh masyarakat yang melaksanakan demonstrasi dan mogok masal angkutan umum," ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau semua angkutan umum yang akan menjadi alat transportasi umum harus segera mempunyai semua izin yang diwajibkan undang-undang. Kalau pun mau dilegalkan, katanya, maka perlu dilakukan revisi UU 22/2009. Apalagi, sesuai pasal 139 UU 22/2009 dikatakan bahwa penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan atau badan hukum lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Pemerintah segera merevisi UU 22/2009 agar bisa memasukkan angkutan umum pribadi menjadi transportasi angkutan umum agar tidak terkesan melanggar aturan undang-undang yang telah dibuat," katanya.  (rin)