Dana Ketahanan Energi Capai Rp3 Triliun

Sudirman Said, mantan Menteri ESDM.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said berharap, dana ketahanan energi (DKE) dapat masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sehingga dapat langsung dilaksanakan oleh pemerintah.

Sudirman menargetkan, untuk tahap awal, DKE akan mencapai Rp2-3 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk program Indonesia Terang di 12.659 desa, insentif pengusahaan energi baru terbarukan, konservasi energi, peningkatan sumber daya manusia, dan ristek, serta dana stabilisasi bahan bakar minyak apabila harga minyak naik turun secara ekstrim.

"Mohon dukungan dapat dialokasikan berapapun besarnya karena begitu dana masuk, sistem berjalan. Mudah-mudahan bisa kita laksanakan," kata Sudirman seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Kamis, 10 Maret 2016.

DKE juga akan digunakan untuk pembangunan cadangan minyak strategis atau strategic petroleum reserve (SPR). "Negara tetangga sudah memiliki strategic petroleum reserve, sementara Indonesia nol," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, Myanmar memiliki SPR selama empat bulan, Jepang enam bulan, Amerika Serikat tujuh bulan, dan Vietnam sudah memiliki cadangan 60 hari. Kenyataan ini,  menjadi dorongan bagi Indonesia agar segera memiliki cadangan strategis.

Hal ini juga telah dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu bahwa penurunan harga minyak merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk membeli cadangan strategis.

"Kami sedang bicara dengan negara-negara OPEC, apa mungkin bisa memberi cadangan satu alokasi untuk membangun cadangan strategis, sambil menunggu cadangan storage. Jadi yang kami pikirkan, kita membeli dengan harga sekarang, namun mengambilnya pada waktu yang kita butuhkan. Kita akan bicara pada produsen sekarang yang banjir stok," ujar Sudirman.

Sementara itu, terkait pengelolaan dan tata cara penghimpunan maupun penggunaan DKE, pemerintah tengah menyiapkan aturan hukumnya berupa peraturan pemerintah. Ini akan menjawab keraguan atau spekulasi seolah-olah pemerintah akan memungut dana dari masyarakat. "Kalaupun ada penghimpunan, itu akan datang dari badan usaha. Itu yang akan kita laksanakan."

(mus)