11 Perusahaan Ini Siap Kelola Pusat Logistik Berikat
Kamis, 10 Maret 2016 - 12:25 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Chandra G. Asmara
VIVA.co.id
- Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian 11 pusat logistik berikat (PLB) yang nantinya akan tersebar di berbagai kota-kota besar di Indonesia.
Peresmian ini merupakan realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang diluncurkan pada Oktober 2015.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berharap, peresmian tersebut menjadi langkah konkret pemerintah dalam upaya menurunkan arus biaya barang logistik dalam negeri, serta memangkas waktu bongkar muat (dwelling time) yang terbilang lambat di pelabuhan.
"Pusat logistik di Asia Tenggara itu berada di Malaysia dan Singapura. Padahal, permintaan barang ada di Indonesia. Yang terjadi inefisiensi dan mahalnya biaya logistik. Isu utamanya, bagaimana memudahkan," ujar Bambang, di Kawasan Industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, Kamis, 10 Maret 2016.
Peraturan PLB ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015, sebagai revisi dari PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
PLB sendiri merupakan gudang logistik multi fungsi untuk menimbun barang impor maupun lokal, yang disertai dengan kemudahan fasilitas perpajakan. Mulai dari bebas pungutan pajak pertambahan nilai (PPn), sampai dengan penundaan pembayaran bea masuk.
Bambang pun memastikan, PLB akan berbeda dengan gudang berikat yang selama ini sudah dimiliki oleh Indonesia.
"Kalau gudang berikat ibarat toko kecil, maka PLB ini semacam supermarketnya. Jadi dia bisa menampung barang milik orang lain."
11 perusahaan siap kelola PLB
Di samping itu, Bambang mengatakan, bahwa ada setidaknya 11 perusahaan yang telah diberikan lisensi oleh pemerintah, untuk mengelola PLB yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut, sebelumnya telah di seleksi oleh pemerintah.
"11 perusahaan sudah mendapatkan lisensi untuk mengelola PLB di berbagai sektor," kata Bambang.
Mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu ini meminta, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan pengawasan ekstra ketat arus barang yang terjadi di kawasan PLB. Hal ini dibutuhkan, untuk meminimalisir adanya tindak kecurangan yang terjadi.
Berikut 11 perusahaan yang menerima lisensi sebagai pengelola kawasan PLB :
1. PT Toyota Manufacturing di Karawang, yang bergerak di industri otomotif.
Baca Juga :
2. PT Pelabuhan Penajem (Astra Group) di Balikpapan, yang bergerak di bidang industri minyak, gas, dan pertambangan.
3. PT Cikarang Dry Port di Cikarang, yang bergerak di industri tekstil.
4. PT Cipta Krida Bahari di Jakarta, yang bergerak di industri minyak, gas, dan pertambangan.
5. PT Dunia Express di Sunter dan Karawang, yang bergerak di bidang industri tekstil.
6. PT Agility di Cikarang, yang bergerak di bidang industri kebutuhan rumah tangga (homecare).
7. PT Vopak Terminal Merak di Merak, yang bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi.
8. PT Dahana di Subang, yang bergerak di bidang industri minyak, gas, dan pertambangan.
9. PT Kamadjaja Logistic di Bekasi, yang bergerak di industri makanan dan minuman.
10. PT Khrisna di Bali, yang bergerak di bidang industri kreatif dan kerajinan.
11. PT Petrosea di Balikpapan, yang bergerak di industri minyak, gas, dan pertambangan.
(mus)