OJK dan KPK Kerja Sama Perangi Korupsi di Jasa Keuangan

OJK dan KPK tandatangani MoU pemberantasan korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Romys Binekasri

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah melakukan perjanjian kerja sama dan koordinasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman, D Hadad mengatakan, hal-hal yang diatur pada MoU tersebut  meliputi pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi pertukaran data dan/atau informasi, kerja sama dalam penerapan program pencegahan tindak pidana korupsi, serta bantuan sebagai narasumber dalam pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama atau masing-masing.

"Bantuan OJK sebagai ahli dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan," kata dia di kantornya, Kamis 10 Maret 2016.

Muliaman menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya hal itu merupakan wujud nyata dalam peningkatkan koordinasi antara OJK dan KPK dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.

"Kami juga berterima kasih ke pada KPK karena sebelum MoU ini kerja sama antara OJK dan KPK sudah berlangsung cukup lama. Oleh karena itu akan semakin lancar dan intensitasnya semakin meningkat ketika ada MoU ini. Dan tentu saja MoU ini ada opsi yang lebih luas," ujarnya menambahkan.

Muliaman menjelaskan, kerja sama tersebut pada program pencegahan tindak pidana korupsi di industri keuangan akan semakin efektif dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik di OJK untuk industri jasa keuangan yang terpercaya. Penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang kurang baik diidentifikasi sebagai salah satu pemicu terjadinya krisis keuangan tersebut.

"Oleh karena itu kami sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas kerja sama ini dan MoU untuk melanggengkan kerja sama ini."

(mus)