10-3-1969: Pembunuh Martin Luther King Jr. Dihukum
Kamis, 10 Maret 2016 - 06:29 WIB
Sumber :
- Wikimedia Commons / U.S. Department of Justice
VIVA.co.id - Pada 47 tahun yang lalu, James Earl Ray dijatuhi hukuman 99 tahun penjara setelah terbukti membunuh pejuang hak-hak sipil warga kulit hitam di Amerika Serikat (AS), Dr. Martin Luther King, Jr.
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kota Memphis, Tennessee, melalui persidangan yang singkat, .
Baca Juga :
Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kota Memphis, Tennessee, melalui persidangan yang singkat, .
Menurut laman stasiun televisi berita
BBC
, Ray terbukti bersalah menembak Dr. King, saat aktivis hak asasi manusia tersebut tengah berdiri di atas balkon salah satu hotel di selatan Memphis.
Meskipun banyak pihak menganggap pembunuhan King sebagai aksi konspirasi tingkat tinggi, namun hasil investigasi badan penyelidik federal Amerika Serikat (FBI) mengarah pada seorang residivis bernama James Earl Ray.
Ray adalah seorang buronan kepolisian yang tengah dicari setelah melarikan diri dari penjara Missouri. Sebelum lari dari penjara pada bulan April 1967, Ray tengah menjalani hukuman 20 tahun karena melakukan perampokan bersenjata.
Setelah diburu lebih dari dua bulan, pada bulan Juni 1968 Ray berhasil ditangkap di bandara Heathrow Inggris dan langsung diekstradisi ke Tennessee, Amerika Serikat.
Di hadapan pengadilan, Ray mengaku bersalah telah membunuh Dr. King dan langsung dijatuhi hukuman 99 tahun.
Namun tiga hari setelah vonis dijatuhkan, Ray mencabut pengakuan bersalahnya tersebut. Ia menyatakan dirinya tidak bersalah serta menuduh kakaknya, Johnny, dan seorang penjual senjata asal Kanada bernama Raoul sebagai pelaku pembunuhan.