Tiga Dokumen Penting untuk Bangunan
Kamis, 10 Maret 2016 - 06:19 WIB
Sumber :
- flickr
VIVA.co.id
- Sudah tahukah Anda ada tiga dokumen penanda sahnya legalitas suatu objek berupa benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Dokumen tersebut adalah sertifikat, Izin Membangun Bangunan (IMB), dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).
Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda dan dikeluarkan oleh instansi yang berbeda pula. Sertifikat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), SPPT-PBB menjadi urusan Kantor Pelayan Pajak (KPP) karena berhubungan dengan pajak, dan IMB merupakan urusan dari pemerintah daerah setempat lewat Dinas Perizinan Bangunan.
Tak sedikit orang yang keliru akan ketiga dokumen yang sangat penting ini. Idealnya ketiga dokumen ini menyertai setiap bangunan yang didirikan agar tak ada sengketa kedepannya.
Untuk mengetahui perbedaan sertifikat, IMB, dan SPPT-PBB simak artikel ini!
Baca Juga :
Sertifikat menurut PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan. sertifikat dicetak oleh BPN sebanyak dua rangkap. Satu rangkap disimpan di BPN dan satu lagi diserahkan pada masyarakat sebagai tanda kepemilikan atas tanah dan bangunan.
Sertifiat tanah ada bermacam-macam, namun yang paling tinggi statusnya di antara sertifikat lainnya adalah SHM (Sertifikat Hak Milik).
IMB
Mengenai IMB ini diatur dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. UU tersebut menyatakan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia wajib dilengkapi dengan IMB.
IMB memuat data bangunan secara terperinci, mulai dari peruntukan gedung, jumlah lantai, dan detail teknis lainnya. IMB terdiri dari beberapa jenis yakni IMB Bangunan Umum Non Rumah sampai dengan delapan lantai, Bangunan Umum Non Rumah sampai dengan sembilan lantai atau lebih, dan IMB Rumah Tinggal.
SPPT PBB
SPPT diatur dalam UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak. SPPT hanya menentukan objek pajak yang dibebankan utang yang harus dibayarkan oleh subjek pajak. Perlu diingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan pajak.
Sedangkan PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan, besarnya pajak terutang bergantung dari keadaan objek, bisa berupa tanah dan atau bangunan.
(mus)