DPR dan Kementerian ESDM Kembali Bahas Dana Ketahanan Energi
Selasa, 8 Maret 2016 - 15:41 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Chandra G. Asmara
VIVA.co.id - Komisi VII menggelar rapat dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada beberapa hal yang dibahas. Salah satunya, adalah dana ketahanan energi.
Pimpinan rapat kerja, Gus Irawan Pasaribu, mengatakan, ada lima hal yang akan dibahas dalam rapat ini.
Baca Juga :
"Yang pertama, inventarisasi hasil kesimpulan rapat tahun 2015," kata Gus, dalam rapat kerja Komisi VII dengan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR, Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
Dia mengatakan, poin-poin yang dibahas selanjutnya adalah Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.
Selain itu, Peraturan Menteri No. 5 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Penjualan Mineral ke Luar Negeri, dan Peraturan Menteri No. 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas sampai 10 mega watt (MW). "Yang kelima, pembahasaan tentang dana ketahanan energi," kata dia.
Sekadar informasi, menurut agenda, rapat dimulai pukul 14.00 WIB. Tapi, pelaksanaannya molor menjadi pukul 14.42 WIB.
Pihak Kementerian ESDM yang hadir dalam rapat ini adalah Menteri ESDM, Sudirman Said, ditemani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji.
Jajaran eselon I Kementerian ESDM, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi, I. G. N. Wiratmaja Puja, Dirjen Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Rida Mulyana, serta Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman juga terlihat hadir dalam rapat itu.