PHK Sepihak, Garuda Indonesia Dinilai Melanggar Hukum

Garuda Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id -  Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka meminta Direksi PT Garuda Indonesia untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap 33 pramugari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, di mana Garuda menentukan usia pensiun para pramugari tersebut 46 tahun.

Padahal dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi PT. Garuda Indonesia Tbk dengan Serikat Karyawan, pada Pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun.
 
"Saya menyatakan; tindakan Direksi Garuda Indonesia yang melakukan PHK sepihak kepada para pramugari dengan alasan pensiun adalah telah melanggar Pasal 57 (huruf c) PKB PT. Garuda Indonesia  Tbk," kata Rieke di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2016.
 
Menurut Rieke tindakan ini jelas bentuk pelanggaran hukum dan sebuah bentuk diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan. Sehingga mereka dan menggugat secara hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
 
Rieke menambahkan, tindakan Direksi PT. Garuda Indonesia ini juga sudah melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor :  PER — 01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi, Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
 
"Dari hal tersebut, terindikasi kuat Direksi PT. Garuda Indonesia telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN," tuturnya.
 
Kata Rieke, sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang menyatakan bahwa pihak Garuda telah melakukan diskriminasi, melanggar PKB (Perjanjian Kerja Bersama) menyangkut usia pensiun, dan mengaktifkan kembali pramugari yang telah dipensiunkan yang tidak sesuai ketentuan.
 
"Saya meminta Direksi PT Garuda Indonesia untuk menjalankan putusan PHI. Dengan demikian Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," kata politikus PDI Perjuangan itu. (ase)