Aparatur Negara Diminta Laporkan SPT Tahunan Lewat Online
Jumat, 4 Maret 2016 - 10:20 WIB
Sumber :
- Pixabay
VIVA.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandy, meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia untuk mematuhi aturan wajib pajak.
Yuddy mengimbau, agar mereka segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), melalui e-filing.
Baca Juga :
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2015. Yuddy menjelaskan, e-filing adalah sistem pelaporan SPT tahunan PPh pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun.
e-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh pribadi mereka.
“Dengan e-filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri, yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah, dan cepat, ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak,” ujar Yuddy, di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016.
Menurutnya, dengan penggunaan e-filing, pihaknya dapat mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih, mengapresiasi langkah Menteri Yuddy membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
“Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB yang melaporkan SPT pajak pribadi-nya dengan menggunakan fasilitas e-filing," jelas dia.
Seperti diketahui, pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2016, target penerimaan pajak sebesar Rp1.546,7 triliun.
Ana menilai, dari tahun ke tahun target penerimaan pajak semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak.
Karena itu, Ana menghimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.
“Jika masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-filing, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di sana ada petugas pajak yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-filing tanpa meminta bayaran alias gratis,” tuturnya.