Ini Perbandingan Iuran Tapera dengan Negara Lain
Kamis, 3 Maret 2016 - 17:33 WIB
Sumber :
VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) efektif berlaku pada 2018.
Sejumlah studi diakui telah dilakukan untuk pemberlakuan aturan yang disebut akan mempermudah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Maurin Sitorus, mengatakan, telah melakukan studi dan melihat perbandingan iuran, sesuai dengan patokan rumah subsidi di Indonesia.
"Kami sudah membandingkan dengan beberapa negara, seperti Singapura Malaysia, India, Sri Lanka, Bangladesh Filipina, China, Meksiko, Brasil, dan masih banyak negara lain," kata Maurin di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Menurut dia, dari hasil studi yang dilakukan, iuran Tapera di negara lain justru lebih tinggi dibandingkan dengan rencana penerapan di Indonesia sebesar tiga persen. Rinciannya, 2,5 persen dibayar pekerja dan 0,5 persen dibayar pemberi kerja.
Baca Juga :
Ia merinci, di Singapura, iuran tabungan perumahannya sebesar 34,5 persen dari gaji pokok dengan rincian pemberi kerja sebesar 14,5 persen dan pekerja 20 persen. Kemudian, di Malaysia ditetapkan sebesar 23 persen dengan pemberi kerja 12 persen dan pekerja 11 persen.
Maurin melanjutkan, di India, ditetapkan iuran sebesar 22 persen dengan pemberi kerja sebesar 10 persen dan pekerja sebesar 22 persen, dan Sri Lanka, 20 persen dengan porsi pemberi kerja 12 persen dan pekerja delapan persen.
"Besaran iuran di Indonesia nanti ditentukan dengan peraturan pemerintah (PP). Ini akan dibicarakan lagi dari semua stakeholder, juga Apindo dan asosiasi pekerja, yang dalam draf awal tiga persen, ini bisa diubah," tuturnya.