Pengemplang Pajak Harus Dikenakan Tarif yang Besar
- Pixabay
VIVA.co.id – Wakil Sekretaris Jenderal PKB Daniel Johan mengatakan, pihaknya setuju dengan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jika pengemplang pajak dikenakan tarif yang besar.
Jangan sampai, lanjut Johan, pengampunan pajak dikenakan tarif rendah yang bisa menghilangkan rasa keadilan kepada wajib pajak.
"Ya harus tinggi dong. Dalam konteks ini hanya pembebasan sangsi. Jadi jangan samakan pengampunan pajak berlaku sama tarifnya, ga bisa," ujarnya di Jakarta, Kamis 3 Maret 2016.
Anggota Komisi IV Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini pun mengungkapkan kalau di negara lain tax amnesty tetap menerapkan tarif yang tinggi kepada pengemplang pajak. Mengingat, hal itu bisa membuat efek jera yang efektif ke depannya.
"Pph (pajak penghasilan) itu kan 10 persen, kalau mereka ikut tax amnesty tetap harus bayar 10 persen dan tidak akan dikenakan sangsi," ujarnya. (rin)