Ribuan Mantan Pegawai Merpati Ajukan Pailit
Kamis, 3 Maret 2016 - 13:50 WIB
Sumber :
- Antara/ Bernadus Tokan
VIVA.co.id - Nasib 1.400 mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines kini terkatung-katung. Sejak Desember 2015, hak normatif pegawai belum kunjung dibayarkan oleh perusahaan.
Ribuan mantan pegawai Merpati Nusantara itu pun, dibantu oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Sadar (Grasi) mengambil langkah hukum.
Wakil Ketua DPP Grasi, I Wayan Swarna, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan tiga kali somasi ke pengadilan untuk mengajukan permohonan pailit.
Pertama, pada 15 Januari 2016, lalu 25 Januari 2016, dan yang ketiga adalah 2 Februari 2016.
“Pada prisipnya, perjuangan DPP Grasi adalah memastikan seluruh pegawai Merpati dibayar hak-hak normatifnya seusai ketentuan perundangan yang berlaku, dan kami siap berdialog dengan siapa pun di dalam koridor, saling menghormati dan menghargai atas keputusan yang dibuat,” ucap Wayan, saat konferensi pers di Rumah Makan Cikanea, Jakarta, Kamis, 3 Maret 2016.
Namun, dia melanjutkan, di saat permohonan pailit tengah diproses pengadilan, ternyata ada pihak lain yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas Merpati.
Dengan demikian, sesuai dengan Undang-Undang Kepailitian, maka
permohonan PKPU harus didahulukan pemeriksaannya di persidangan.
Hingga ada keputusan baru, barulah persidangan permohonan pailit dipegang pengadilan.
Wayan menambahkan, pemohon PKPU diketahui adalah Aries Munandar, ketua penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai (P5).
Status Aries pun, disebut masih aktif sebagai pegawai Merpati, yang menjabat sebagai dirut PT Parathita Titian Nusantara.
Parathita Titian merupakan anak usaha Dana Pensiun (Dapen) Merpati yang sedang dalam likuidasi. Dapen, posisinya dikatakan adalah milik pegawai Merpati sebagai peserta, di mana pendirinya adalah dirut Merpati.
Dia menjelaskan, dengan memperhatikan kaitan antara Parathita Titian yang memohon PKPU atas Merpati, maka para mantan pegawai menganggap adanya indikasi konspirasi yang akan mempersulit Merpati ke depannya.
Diketahui, kebutuhan dana untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) seluruh pegawai Merpati sesuai dengan peraturan atau ketentuan perusahaan, adalah sebesar Rp1,5 triliun.
Sementara itu, melalui progam rekonstruksi dan revitalisasi (RR) yang digagas oleh PT Perusahaan Pengelola Aset, berupa program PHK seluruh pegawai Merpati, telah diputuskan akan ada pinjaman sebesar Rp350 miliar untuk membayar pesangon pegawai.
Dia mengungkapkan, PHK “paksa” ini lah dinamakan dengan P5, namun hingga kini pun belum jelas, setelah 27 bulan lamanya.