Muhammad Iqbal: Tindak Tegas Praktek Aborsi Ilegal
VIVA.co.id – ?Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal menegaskan praktek aborsi yang dilakukan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat adalah ilegal.
Menurutnya, praktek aborsi ilegal telah melanggar UU Kesehatan.
"Aborsi boleh dilakukan kalau mengancam jiwa janin dan ibunya. Kalau di ?luar itu, dapat dikategorikan ilegal," ujarnya di Senayan, Rabu 2 Maret 2016.
Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu menilai, harus ada tindakan tegas dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan terhadap dokter yang menjalankan praktek aborsi ilegal. Kalau dokter pelaku aborsi ilegal terbukti melanggar aturan harus ditindak tegas.
"?Harus ada sanksi tegas dari Kementerian Kesehatan untuk mencabut izin praktek dokter pelaku aborsi ilegal. Kalau memang terbukti, harus diproses pidana," ujarnya.
Iqbal pun mengapresiasi aparat Kepolisian yang berhasil membongkar praktek aborsi ilegal tersebut. Dirinya berharap agar ada efek jera dari pelaku aborsi ilegal dan tidak mengulangi perbuatan terlarang itu.
"Yang dilakukan polisi sudah tepat menindak tegas praktek ilegal aborsi. Penegakan hukum harus dijalankan," katanya. (rin)