Di G20, RI Ungkap Pentingnya Pertukaran Informasi Pajak

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bapennas, Bambang Brodjonegoro.
Sumber :
  • Kementerian Keuangan

VIVA.co.id - Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menegaskan pentingnya implementasi rencana pertukaran informasi secara otomatis di bidang perpajakan (automatic exchange of information/AEOI).

Dikutip pada laman Kementerian Keuangan, Selasa 1 Maret 2016, hal tersebut dilakukan sesuai batas waktu yang telah disepakati, yakni pada 2017, untuk negara pemrakarsa (early adopters) dan paling lambat pada 2018.
 
Bambang menyampaikan hal itu, dalam pertemuan para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara-negara anggota G20 pada 26-27 Februari 2016 di Shanghai, Tiongkok. 
 
Bambang berharap, nantinya tidak akan ada negara yang meminta pengecualian pelaksanaan AEOI, untuk menghindari pertukaran informasi di bidang perpajakan antar negara. 
 
Selain implementasi AEOI, Bambang juga menyoroti mengenai tantangan implementasi kerja sama perpajakan internasional terkait inisiatif base erosion and profit shifting (BEPS).
 
Pada kesempatan yang sama, Menkeu juga menyampaikan pandangan Indonesia mengenai pentingnya G20 memerangi upaya rekayasa keuangan oleh institusi-institusi di pusat-pusat keuangan dunia. 
 
"Upaya rekayasa tersebut, biasanya dilakukan untuk menghindari transparansi bisnis dan transaksi keuangan, dengan tujuan untuk menyembunyikan pemilik modal yang sebenarnya (ultimate beneficial owners)," kata Bambang.
 
Selain itu, Bambang menjelaskan, Indonesia juga menyerukan, agar seluruh negara di dunia tidak melakukan perlombaan untuk menurunkan tarif pajak serendah-rendahnya secara tidak sehat. 
 
Menurutnya, penurunan tarif pajak secara tidak sehat tersebut, akan mengesampingkan pentingnya strategi peningkatan penerimaan negara sebagai upaya mendorong investasi untuk mendukung pertumbuhan pada masa depan. (asp)