Ingin Ganti Bank KPR? Perhatikan Tiga Hal Ini
Selasa, 1 Maret 2016 - 08:03 WIB
Sumber :
- Dokumentasi Rumahku.com
VIVA.co.id – Saat ini, mungkin Anda sudah mencicil kredit rumah di salah satu bank penyedia kredit pemilikan rumah (KPR). Namun, seiring berjalannya waktu bunga cicilan merangkak naik, karena kondisi ekonomi negara yang sedang tidak bagus.
Bunga floating akan bergerak sesuai suku bunga pasar, ketika kondisi ekonomi sedang baik, bunga ini bisa turun di bawah angka 10 persen. Namun, ketika keadaan sedang dalam sebaliknya, maka jangan heran bunga KPR bisa ada di atas angka 10 persen.
Ketika Anda merasa tak sanggup membayar cicilan di bank yang Anda pilih karena suku bunga terus naik, Anda akhirnya memutuskan untuk mengganti bank KPR dengan bunga yang lebih rendah.
Namun, sebelum memutuskan hal tersebut sebaiknya perhatikan tiga hal ini.
Besarnya bunga bank baru
Anda menemukan promo bunga yang sangat menggiurkan dari bank lain. Hal ini, tentunya menjadi pertimbangan untuk pindah cicilan ke bank tersebut. Namun, pastikan Anda tidak terjatuh ke lubang yang sama.
Cari tahu aturan main dari tawaran yang Anda dapatkan tersebut, apakah promo tersebut bersifat permanen, atau sementara.
Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang bersifat sementara. Fokuslah pada jangka waktu penawaran bunga dari bank tersebut. Apakah hanya sebatas sampai dua tahun saja? Jika jangka waktunya pendek, sebaiknya jangan buru-buru mengambilnya.
Selain itu, pastikan Anda juga ketahui jangka waktu pembayaran dan jumlah cicilan yang harus dibayarkan per bulannya untuk mengantisipasi keuangan Anda ke depannya.
Biaya tambahan
Perlu diketahui ketika ingin mengganti bank, ada sejumlah biaya tambahan yang harus dibayarkan seperti biaya appraisal, biaya pengikatan kredit, dan biaya asuransi.
Baca Juga :
Biaya provisi umumnya berkisar 0,5 hingga satu persen dari total pinjaman. Perhatikan juga biaya asuransi jiwa dan kebakaran.
Pada beberapa kasus, bank biasanya bisa saja memindahkan cicilan KPR Anda ke bank baru. Ada pula biaya lainnya yang perlu diperhatikan, yakni biaya pengikatan kredit oleh notaris, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pilihan bank
Kebanyakan debitur melakukan pemindahan KPR ke bank syariah. Bank ini dinilai memiliki bunga yang berbeda dari bank konvensional. Bank syariah memiliki cicilan yang flat (sama) tiap bulannya.
Hal ini menguntungkan debitur yang tidak ingin bunga cicilan selalu bertambah tiap bulan akibat bunga floating. (asp)