Nizar Zahro: Cabut Peraturan Permendag No 125/2015

Petani garam sedang memanen hasilnya di Rembang, beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Antara/Syaiful Bachri

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR RI Moh Nizar Zahro mengaku prihatin dan sangat geram atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No 125 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Impor garam yang tidak mewajibkan importir garam menyerap garam rakyat. Hal ini dinilainya sangat merugikan petani garam Indonesia umumnya khususnya petani garam Madura.

"Kalau petani garam tidak di lindungi pemerintah siapa lagi yang akan melindungi, kalau garam rakyat tidak di beli perusahaan dalam negeri siap lagi yang akan membeli," ujarnya di Senayan, Senin 29 Februari 2016.

Ia mempertanyakan, apa manfaatnya pemerintah punya PT Garam? Dirinya berharap agar Menteri Perdagangan lebih memihak kepada petani garam tidak memanjakan importir garam yang di beri kebebasan seluas-luasnya.

"Ini sangat neolib, hanya satu kata cabut Permendag No 105 Tahun 2015 untuk melindungi petani garam.

Apalagi petani garam yang kemarin melakukan demonstrasi adalah gabungan Asosiasi Petani Garam di Madura telah melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan  Rabu, 24 Februari 2016.

Tuntutan demonstrasi yang disampaikan Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (AAPGRI) Jakfar Sodikin mengatakan demonstrasi tersebut digelar untuk menolak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam, ucap politisi asal Madura ini. (rin)