HNW: Pemerintah Harus Tegas Soal Ancaman LGBT

Hidayat Nur Wahid.
Sumber :

VIVA.co.id – Kejahatan homoseksual yang terus terkuak seirama dengan semakin terbukanya gelombang LGBT tidak boleh disepelekan. Kejahatan ini begitu dekat dengan masyarakat, bukan hanya di kota besar  tetapi juga di desa.

Karena itu pemerintah harus bersikap lebih tegas. Meskipun sejauh ini belum ada Undang-undang yang jelas-jelas melarang dan memberi ancaman sangsi pelaku homoseksual. Kecuali UU Pornografi, dan  UU Pernikahan.  Itupun jika perlakuan kejahatan seksual tersebut terjadi pada anak-anak dan tidak berlaku pada orang dewasa.

Pernyataan itu disampai Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, ketika menjadi pembicara pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR  dihadapan peserta Musyarah Kerja Nasional (Mukernas) Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI). Selain Hidayat, materi sosialisasi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS MPR RI TB. Soenmandjaja.   Acara tersebut berlangsung  di Bandung, Jawa Barat  pada Sabtu 27 Februari 2016.

Perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalahgunaan narkoba menurut Hidayat tidak boleh  membuat pemerintah melupakan kejahatan LGBT. Apalagi setelah tertangkapnya dua orang oknum  guru di Jawa Timur yang tengah melakukan hubungan sesama jenis, padahal keduanya mengenakan baju seragam PNS.

"Karena itu LGBT harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jangan sampai dibiarkan meluas sehingga menjadi penyakit sosial yang semakin besar,” kata Hidayat menambahkan. (rin)