UU Tapera Berpotensi Timbulkan PHK
VIVA.co.id - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita menilai Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) tidak akan efektif, bahkan berpotensi menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diungkapkannya, pengusaha memasuki era persaingan yang ketat, UU ini akan membuat pengusaha menjadi tidak berdaya saing.
"Pertama biaya lebih besar, pengeluaran kita jadi lebih besar, ini tidak efektif. Idealnya dibatalkan," kata Suryadi di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat 26 Februari 2016.
Menurutnya, UU ini akan membuat pengusaha lokal menjadi semakin tidak berdaya saing dengan bertambahnya biaya. Bahkan, jika pengusaha terus merugi, ini dapat berpotensi menimbulkan PHK dan bertambahnya pengangguran.
"Bisa saja di-PHK, kalau enggak untung. Tetapi, meskipun tidak di-PHK pun kita akhirnya tidak bisa ekspansi. Nanti, juga akhirnya pengangguran banyak," kata dia.
Ia mengatakan, saat ini, pengusaha sedang berjuang mati-matian untuk menghadapi tantangan pasar ke depannya. Ditambah, dengan tingkat suku bunga kredit Indonesia yang masih tinggi dibanding negara lain, membuat pengusaha semakin tidak berdaya saing.
"Jadi, biayanya tambah gede, maksudnya kenapa ada biaya begitu lagi. Pengusaha lagi menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) ini. Kita lagi mati-matian, misalnya biaya produksi kita yang masih terhambat, dengan bunga kredit yang masih tinggi," kata dia.
Diungkapkannya, bunga kredit di negara ASEAN sudah satu sampai dua persen. Ironisnya, di Indonesia masih 11 persen. (asp)