Wilayah Ini Jadi Sasaran Penyisiran Petugas Pajak
- panoramio
VIVA.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menggencarkan program ekstensifikasi, atau penambahan jumlah wajib pajak (WP) melalui pemetaan wilayah menggunakan teknologi geotagging berbasis website.
Meskipun belum sepenuhnya rampung, DJP mengaku telah berhasil memetakan WP potensial yang tersebar di seluruh Indonesia, dengan berbagai macam kategori yang berbeda. Mulai dari perkebunan, pertambangan, sampai dengan profesional dengan bidang tertentu.
"Kami sudah berhasil memetakan sebanyak 440 ribu poin. Ini sesuai dengan target kami, yaitu orang pribadi non karyawan, usaha perdagangan, dan lainnya," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh saat ditemui di Ramada Bintang Bali Resort, Jumat 26 Februari 2016.
Diungkapkannya, toko, restoran, bengkel, perkantoran, termasuk perumahan mewah akan dijadikan target. Ia pun optimistis, angka tersebut masih berpotensi untuk meningkat lebih jauh, karena proses pemetaan baru dirampungkan pada 30 April 2016 mendatang.
Berdasarkan catatan DJP, masyarakat yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) hanya berkisar 27 juta orang. Sementara yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak, hanya berada di angka 10 juta orang.
"Belum lagi, kategori orang pribadi non karyawan. Sekarang, hanya menyetor Rp9 triliun di 2015," katanya.
Nantinya, DJP akan memetakan wilayah potensial WP yang selama ini tidak memiliki NPWP. Jika ditemukan, wilayah tersebut akan diberi tanda merah, dan petugas pajak akan langsung datang untuk memberikan surat peringatan.
Awan pun memastikan, dengan adanya geotagging ini tidak akan ada lagi WP yang masih belum memiliki NPWP. Mereka tidak lagi bisa mangkir terhadap kewajiban kepada negara.
"Kami ingin pastikan, tidak ada sejengkal tanah pun yang luput dari pantauan. Tidak ada satu pun pertokoan yang tidak bayar pajak," tegasnya. (asp)