Komisi IV Minta Menteri Susi Tinjau Ulang Kebijakan yang Ada

Industri perikanan Indonesia harus disertifikasi.
Sumber :
  • Antara/Zabur Karuru

VIVA.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Ono Surono mengatakan bahwa komisi IV menegaskan kepada menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, untuk meninjau ulang perihal kebijakan-kebijakan yang ada.

“Saya merasakan betul, dampak yang terjadi dilapangan, pasca dikeluarkannya paket kebijakan dari Ibu Susi itu, pada akhirnya potret buram nelayan yang dulu gelap, malah semakin gelap, Nah, apa yang menjadi poin pemerintah itupun masih buram juga. Sehingga, saya berdiskusi dengan beberapa teman teman Komisi IV, kalau kita bicara 'Road Map', perencanaan atau apapun dari Kementerian KKP dengan paket tersebut, apa sih endingnya,” ujarnya, Jumat 26 Februari 2016.

Komisi IV juga meminta Kementerian KKP agar me-review kembali, apa yang menjadi kebijakan Menteri Susi Pudjiastuti.

“Padahal, kami dari Komisi IV setiap kali dalam rapat kerja (raker) dengan Kementerian KKP, selalu menyampaikan apa yang terjadi di nelayan, Tapi fakta nya, beliau (Susi) juga tidak pernah mendengar apa yang kami sampaikan, agaknya tidak mau, memang tipe orangnya memang tidak mau menerima diberikan masukan atau cuek,” ujarnya.

Ono mengatakan, jika kementerian lain atau sektor lain setiap kali mengambil keputusan itu harus dilakukan dengan konsultasi publik, tapi di Kemententerian KKP, tidak dilakukan.

“Jadi, menurut saya harus juga selain Bapak/Ibu (para asosiasi) memberi masukan kepada kami sebagai perwakilan rakyat, untuk melakukan langkah langkah sesuai kewenangan, kami juga mohon, Bapak/Ibu juga melakukan hal yang sama, seperti apa yang Komisi IV lakukan,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Komisi IV DPR RI juga minta kepada para asosiasi nelayan seluruh Indonesia dalam hal ini, melakukan gugatan hukum terhadap Menteri Susi Pudjiastuti.

“Jadi Bapak/Ibu sekalian (para nelayan) saya minta, lakukan gugatan hukum, bikin survey tingkat kepuasan nelayan terhadap kinerja Menteri Susi,” tujarnya. (rin)